Lambang - Simbol kedaulatan Bangsa



Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.Yang dimaksud dengan “Garuda Pancasila” adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.Yang dimaksud dengan “perisai” adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan. Yang dimaksud dengan “semboyan Bhinneka Tunggal Ika” adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Yang dimaksud dengan “sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45” adalah lambang tanggal  17 Agustus  1945  yang  merupakan  waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Yang dimaksud dengan “garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa” adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa. 
Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
  1. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
  2. dasar  Kemanusiaan  yang  Adil  dan  Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
  3. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
  4. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
  5. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan,  mata rantai  persegi  yang  berjumlah  8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun.
Kedua tumbuhan kapas dan padi sesuai dengan hymne yang menempatkan pakaian (sandang) dan makanan (pangan) sebagai simbol tujuan kemakmuran dan kesejahteraan.

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
  1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
  2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
  3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda. Yang dimaksud dengan “warna kuning emas” adalah warna kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 0. Warna kuning emas melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran Negara;
  4. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung. Yang dimaksud dengan “warna hitam” adalah warna hitam yang secara digital mempunyai kadar MHB: merah 0, hijau 0, biru 0. Warna hitam menggambarkan siklus dan jalinan kehidupan umat manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan; dan
  5. warna alam untuk seluruh gambar lambang. Yang dimaksud dengan “warna alam” adalah warna-warna yang menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam semesta ini.

Warna serta Ukuran Lambang Negara

Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A – B = 12
Jarak C – D = 13 ½
Jarak E – F = 16
Jarak G –H = 15 ½
Jarak I – J = 17



Penggunaan Lambang Negara
Lambang Negara wajib digunakan di:
  1. dalam  gedung,  kantor,  atau  ruang  kelas  satuan pendidikan;
  2. luar gedung atau kantor;
  3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  5. uang logam dan uang kertas; atau
  6. materai.

 Lambang Negara dapat digunakan:

  1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
  2. sebagai cap dinas untuk kantor;
  3. pada kertas bermaterai;
  4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  7. dalam  buku  dan  majalah  yang  diterbitkan  oleh Pemerintah;
  8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  9. di rumah warga negara Indonesia.

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan dipasang pada:
  1. gedung  dan/atau  kantor  Presiden  dan  Wakil Presiden;
  2. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
  3. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
  4. gedung dan/atau kantor lainnya.

Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor pada:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  3. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
  4. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.


Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor dan di luar gedung atau kantor diletakkan pada tempat tertentu. Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan  lembaran  negara,  berita  negara, dan tambahan berita negara diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen. Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi  yang  diterbitkan  pemerintah diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan digunakan oleh:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.


Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor digunakan untuk kantor:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Lambang  Negara  sebagai  lencana  atau  atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas. Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
  1. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  2. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
  3. Dalam hal Bendera Negara dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
  4. Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat. Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat. Yang dimaksud dengan “Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat” adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat dari bahan cor semen, metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang liat dan kuat, sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan kuat, dapat digunakan untuk waktu yang lama, tidak mudah patah, hancur ataupun tidak cepat rusak.


Larangan
Setiap orang dilarang:
  1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai  dengan bentuk,  warna,  dan  perbandingan ukuran;
  3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.