Bahasa - Simbol kedaulatan Bangsa



Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan  sesuai  dengan dinamika  peradaban bangsa.Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Bahasa  Indonesia  sebagai  bahasa  resmi  negara berfungsi sebagai bahasa resmi  kenegaraan,  pengantar  pendidikan, komunikasi  tingkat  nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Penggunaan Bahasa Indonesia
  1. Bahasa  Indonesia  wajib  digunakan  dalam  peraturan perundang-undangan. 
  2. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
  3. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
  4. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Bahasa pengantar dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Penggunaan bahasa Indonesia tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
  5. Bahasa  Indonesia  wajib  digunakan  dalam  pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
  6. Bahasa  Indonesia  wajib  digunakan  dalam  nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Nota kesepahaman  atau  perjanjian  yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
  7. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
  8. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan  dalam  pembelajaran  untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
  9. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
  10. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Penulisan dan publikasi untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
  11. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia. Nama geografi hanya memiliki 1 (satu) nama resmi. Bahasa Indonesia  wajib digunakan  untuk  nama bangunan  atau  gedung, jalan, apartemen atau permukiman,  perkantoran,  kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
  12. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Informasi dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.
  13. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Penggunaan Bahasa Indonesia dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
  14. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Yang dimaksud dengan “pengembangan bahasa” adalah upaya memodernkan bahasa  melalui  pemerkayaan  kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa,  serta  mengupayakan  peningkatan fungsi  bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Yang dimaksud dengan “pembinaan bahasa” adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa  di  semua  jenis  dan jenjang pendidikan  serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Yang dimaksud dengan “pelindungan bahasa” adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
Pemerintah  wajib  mengembangkan,  membina,  dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara,  sesuai dengan perkembangan zaman. Pengembangan,  pembinaan,  dan pelindungan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan,  pembinaan, dan  pelindungan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  fasilitasi  untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing diatur dalam  Peraturan Pemerintah.

Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi  bahasa internasional  secara  bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.