Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi
panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas
berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran
sama. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Yang dimaksud dengan “warna merah” adalah warna merah jernih
yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green
Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam
mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan
keberanian. Yang dimaksud dengan “warna putih” adalah warna putih tanpa
gradasi secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 255.
Warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah
Nusantara. Warna ini melambangkan kesucian.
Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Untuk keperluan selain di atas, bendera yang
merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan
bahan tersebut, ukuran yang berbeda dengan ukuran tersebut, dan bentuk yang
berbeda dengan bentuk
tersebut.Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56
Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Penggunaan Bendera Negara
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau
pemasangan. Pengibaran dan/atau pemasangan
Bendera Negara dilakukan pada
waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan
tertentu pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Yang dimaksud dalam
“keadaan tertentu” adalah:
- keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air;
- keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain;
- darurat perang;
- perlombaan olah raga;
- renungan suci;
- keadaan sangat bersuka cita; atau
- keadaan sangat berduka cita.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari
Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang
menguasai hak penggunaan rumah,
gedung atau kantor,
satuan pendidikan, transportasi
umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah
daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak
mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara
dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Pengibaran
Bendera Negara pada
peristiwa lain secara nasional diatur
oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan
negara. Pengibaran Bendera Negera
pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor lembaga negara;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- gedung atau halaman satuan pendidikan;
- gedung atau kantor swasta;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- rumah jabatan menteri;
- rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- taman makam pahlawan nasional.
Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia diatur tersendiri oleh pimpinan
institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara
Republik Indonesia di luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada
Undang-Undang ini.Dalam hal Bendera Negara digunakan di luar gedung atau
kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan
peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan. Bendera Negara wajib dipasang pada:
- Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden. Pemasangan Bendera Negara di kereta api ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis;
- Kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar. Pemasangan Bendera Negara ditempatkan di tengah anjungan kapal; atau
- Pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. Pemasangan Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
- Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
- Kendaraan atau mobil dinas. Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan. Bendera Negara sebagai tanda kedudukan dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil;
- Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
- Perayaan agama atau adat;
- Pertandingan olahraga; dan/atau
- Perayaan atau peristiwa lain. Yang dimaksud dengan “perayaan atau peristiwa lain” adalah perayaan atau peristiwa yang digunakan sebagai tanda pernyataan kebangsaan dan kegembiraan umum.
Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing
menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi
kiri bagian depan mobil.Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
- Tanda perdamaian. Bendera Negara sebagai tanda perdamaian digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
- Tanda berkabung. Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.; dan/atau
- Penutup peti atau usungan jenazah. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang
besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Bendera Negara yang
dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Bendera
Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara
perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Bendera Negara
yang dikibarkan setengah tiang,
dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat
setengah tiang. Dalam hal Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih
dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua
orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil
menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera
Negara selesai. Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Bendera Negara dikibarkan, Bendera Negara
ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung
atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Dalam pertemuan
atau rapat yang menggunakan
Bendera Negara:
- apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
- apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
- Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama. Bendera Negara dikibarkan sebagai berikut:
apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara
ditempatkan di sebelah kanan;
apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera
ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:
- jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
- apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
- Penempatan Bendera Negara dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
Penempatan Bendera Negara berlaku untuk Bendera Negara yang
dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara
pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera
Negara ditempatkan dengan ketentuan:
- apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
- bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja
dipasang bersama dengan bendera
negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara
ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan
bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
- apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
- apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
- apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
- Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi
daripada bendera atau panji organisasi.
Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai
hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah
putih. Bendera Negara tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera
organisasi atau bendera lain. Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada
pakaian di dada sebelah kiri.
Larangan
Setiap orang dilarang:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.