Bendera - Simbol kedaulatan Bangsa



Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Yang dimaksud dengan “warna merah” adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan keberanian. Yang dimaksud dengan “warna putih” adalah warna putih tanpa gradasi secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 255. Warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan kesucian.
Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Untuk keperluan selain di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan tersebut, ukuran yang berbeda dengan ukuran tersebut, dan bentuk yang berbeda dengan bentuk
tersebut.Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Penggunaan Bendera Negara
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Pengibaran  dan/atau  pemasangan  Bendera  Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam  keadaan  tertentu pengibaran  dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” adalah:
  1. keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air;
  2. keadaan  menghormati  kunjungan  kepala  negara  atau pemerintahan negara lain;
  3. darurat perang;
  4. perlombaan olah raga;
  5. renungan suci;
  6. keadaan sangat bersuka cita; atau
  7. keadaan sangat berduka cita.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah,  gedung  atau  kantor,  satuan  pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Pengibaran  Bendera  Negara  pada  peristiwa  lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. Pengibaran  Bendera  Negera  pada  peristiwa  lain di daerah, diatur oleh kepala daerah. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  • istana Presiden dan Wakil Presiden;
  • gedung atau kantor lembaga negara;
  • gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  • gedung  atau  kantor  lembaga  pemerintah nonkementerian;
  • gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  • gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  • gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • gedung atau halaman satuan pendidikan;
  • gedung atau kantor swasta;
  • rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  • rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  • rumah jabatan menteri;
  • rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  • rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  • gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  • pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • lingkungan  Tentara  Nasional  Indonesia  dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  • taman makam pahlawan nasional.

Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.Dalam hal Bendera Negara digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan. Bendera Negara wajib dipasang pada:
  • Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden. Pemasangan Bendera Negara di kereta api ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis;
  • Kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar. Pemasangan Bendera Negara ditempatkan di tengah anjungan kapal; atau
  • Pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. Pemasangan Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
  • Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
  • Kendaraan atau mobil dinas. Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan  Rakyat,  Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi,  Ketua  Badan  Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur  Bank Indonesia,  mantan  Presiden,  dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan. Bendera Negara sebagai tanda kedudukan dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil;
  • Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
  • Perayaan agama atau adat;
  • Pertandingan olahraga; dan/atau
  • Perayaan atau peristiwa lain. Yang dimaksud dengan “perayaan atau peristiwa lain” adalah perayaan atau peristiwa yang digunakan sebagai tanda pernyataan kebangsaan dan kegembiraan umum.

Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan  mobil  yang disediakan  Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
  1. Tanda perdamaian. Bendera Negara sebagai tanda perdamaian digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan  pada  saat terjadi konflik  horizontal setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
  2. Tanda berkabung. Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. Apabila anggota  lembaga  negara,  kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah  tiang  dilakukan  sejak  tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.; dan/atau
  3. Penutup peti atau usungan jenazah. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik  Indonesia yang  meninggal  dalam  tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Bendera  Negara  yang dikibarkan setengah  tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Dalam hal Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Bendera Negara dikibarkan, Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Dalam  pertemuan  atau rapat yang  menggunakan Bendera Negara:
  1. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
  2. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
  3. Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama. Bendera Negara dikibarkan sebagai berikut:

apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:
  1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
  2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
  3. Penempatan Bendera Negara dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara,  dan  kepala  pemerintahan  dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.

Penempatan Bendera Negara berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
  1. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
  2. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang  bersama dengan  bendera  negara  lain  pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera  atau  panji organisasi,  Bendera  Negara ditempatkan dengan ketentuan:
  1. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
  2. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
  3. apabila  Bendera  Negara  dibawa  dengan  tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
  4. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.

Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih. Bendera Negara tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain. Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

Larangan
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.